Yogan dinilai terbukti menyuap I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta
Suprapto dinilai terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Putu juga meminta maaf atas segala perbuatannya yang telah menciderai citra lembaga DPR RI.
Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yoga.